Kemenag umumkan 29.109 peserta lulus seleksi calon PPPK , ini pengumuman resminya

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 11:45 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.  (ANTARA/HO-Kemenag)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. (ANTARA/HO-Kemenag)


HARIAN MERAPI - Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag.


Demikian pengumuman resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Nizar Ali.

Baca Juga: Dua orang meninggal akibat tabrakan mobil boks-motor di Konawe, begini kondisinya


Nizar mengatakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, peserta yang lulus juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Kembang Laruk 42: Kembang iki iso ndudui nang ndi mbakmu nduk,

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, kata dia, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

Baca Juga: Ibu rumah tangga sekaligus vokalis organ tunggal peroleh rezeki halal pada Bulan Syawal, begini ceritanya

"Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama," katanya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X