HARIAN MERAPI - Ini kabar gembira bagi mereka yang selama ini bekerja di Pemkot Palu namun belum ada kejelasan status.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kurang lebih 632 kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah.
"632 formasi ini telah selesai seleksi administrasi, dan saat ini sedang dilakukan seleksi atau tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT)," kata Norma Rianti, Sub Koordinator SDM Aparatur Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Palu, di Palu, Sabtu.
Baca Juga: Kroasia raih peringkat ketiga Piala Dunia 2022 usai kalahkan Maroko, ini hasil selengkapnya
Ia menjelaskan, kebijakan Kemenpan-RB dari 632 formasi terdiri dari tenaga kesehatan 133 formasi, tenaga guru 429 formasi, dan tenaga teknis 70 formasi.
Tahapan seleksi dimulai sejak tanggal 6 sampai dengan 18 Desember 2022, dan kini tahapan seleksi CAT masih berlangsung.
Dia memaparkan, khusus tenaga kesehatan mengikuti tahapan seleksi kompetensi melalui CAT kurang lebih 389 pelamar, dari 500 orang pelamar.
Baca Juga: Antisipasi Kasus Covid-19, Pemkab Sukoharjo siapkan gerai vaksin dan rumah sakit rujukan
"Ujian seleksi melalui CAT terdiri dari kompetensi teknis terkait jabatan yang dilamar, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan sosial wawancara," ujar Norma.
Ia memaparkan, Kemenpan-RB juga menyediakan enam titik lokasi pelaksanaan seleksi khusus formasi Pemkot Palu, yakni Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Nasional (UPT BKN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Regional IV BKN Makassar Sulawesi Selatan, Politeknik Kesehatan Manado Sulawesi Utara, Poltekes Kemenkes Palu, dan Hotel Grand Duta Palu, serta UPT BKN Palu.
"Tes CAT juga diawasi langsung oleh pejabat dari BKN, dan proses ini dilaksanakan betul-betul secara profesional. Kelulusan peserta ditentukan dari hasil kinerja mereka mengisi soal," kata Norma lagi.
Kepala BKPSDM Kota Palu Abidin mengemukakan, seleksi penerimaan PPPK dilaksanakan sesuai dengan aturan berlaku, sehingga tidak ada kecurangan dalam tahapan tersebut.
Ia juga mengimbau, peserta jangan terburu-buru mengerjakan soal dan memahami betul makna yang terkandung dalam isi soal.
"Kami berharap peserta mengerjakan soal dengan teliti, dan tidak melakukan tindakan curang, karena tindakan seperti itu tidak ada toleransi," demikian Abidin.*