Keputusan itu sendiri diambil setelah sejumlah aksi demonstrasi dari serikat pekerja dan buruh di Indonesia meminta Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebagai hasilnya, para pekerja dan buruh di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk merayakan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya dan mengekspresikan solidaritas mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Baca Juga: Sempat vakum 3 tahun, Boyolali gelar parade tari 18 jam nonstop peringati 'World Dance Day'
Kondisi kehidupan buruh sendiri berdasar sejumlah pihak menyebut dari tahun ke tahun ada kemajuan dengan tantangan yang terus berkembang.
Di banyak negara, upah minimum telah ditingkatkan dan keamanan kerja telah ditingkatkan, sementara di tempat lain, buruh masih diperlakukan tidak adil dan dieksploitasi.
Selain itu, dengan berkembangnya teknologi dan globalisasi, keadaan buruh dan pekerja telah mengalami perubahan.
Beberapa industri yang dulunya merupakan sumber pekerjaan utama telah tergantikan oleh teknologi dan beberapa pekerjaan telah dipindahkan ke negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah.
Namun, gerakan buruh terus berkembang dan berjuang untuk meningkatkan kondisi buruh dan memperjuangkan hak-hak pekerja. *