Perempuan di Solo ini benar-benar nekat. Bulan Ramadhan jualan miras, ditangkap polisi deh

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 17:55 WIB
Sejumlah anggota sat Samapta Polresta Surakarta saat menyita barang bukti puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu, di Kratonan Kwcamatan Serengan Solo, Rabu (19/4/2023).  (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto. )
Sejumlah anggota sat Samapta Polresta Surakarta saat menyita barang bukti puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu, di Kratonan Kwcamatan Serengan Solo, Rabu (19/4/2023). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto. )

HARIAN MERAPI - Seorang perempuan berinisial Ni (20), warga Kratonan Kecamatan Serengan Kota Solo, Jawa Tengah, diamankan oleh polisi karena nekat berjualan minuman keras yang dapat memabukkan pada bulan puasa.

Kepala Satuan Samapta Polres Kota Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo di Solo, Kamis (20/4/2023), mengatakan seorang perempuan tersebut terpaksa diamankan.

Pasalnya, ketika umat Islam melaksanakan puasa pada bulan Suci Ramadhan, dia justru kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang disimpan dalam kulkas di rumahnya, di Kratonan Serengan Solo.

Baca Juga: Asyiknya Jelang Lebaran, Kerja Sambil Ibadah, Polisi dan Petugas Dishub Salatiga Dorong Mobil Mogok ke Markas

Dia mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, pada hari Rabu (19/4) malam. Mereka mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan Kota Solo yang sudah meresahkan warga sekitar.

"Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah itu, saat bulan puasa Ramadhan ini. Bukannya menghormati orang berpuasa, malah berjualan miras, maka kami lakukan operasi penyakit masyarakat," katanya.

Polisi saat melakukan operasi pekat, berhasil mengamankan 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 mililiter. Penjual bersama barang bukti berupa minuman beralkohol langsung dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur," katanya.

Baca Juga: Mencegah aksi tawur remaja, ini peran orangtua

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.

"Atau nomor WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjuti laporan itu," kata Kapolres.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X