"Larangan menggunakan kereta kelinci untuk takbiran karena faktor keamanan dan keselamatan. Kereta kelinci bukan untuk sarana transportasi di jalan raya dan bisa membahayakan penumpang maupun orang lain," lanjutnya.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kudus Raya Jelang Idul Fitri 1444 H Meningkat
Terkait dengan larangan tersebut, Polres Sukoharjo bersama Kemenag sudah meminta kepada takmir masjid maupun panitia salat Idul Fitri untuk mematuhi. Polres Sukoharjo dalam pelaksanaanya nanti akan menerjunkan tim patroli wilayah memantau kepatuhan larangan menggunakan kereta kelinci untuk takbir keliling.
"Ada tim yang patroli nanti dari Satlantas maupun lainnya. Kami utamakan keselamatan bersama termasuk keamanan pemudik dan masyarakat lainnya yang melintas di jalan raya," lanjutnya. *