David Ozora Masih Jalani Pemulihan Sebulan Setelah dari Rumah Sakit

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 19:30 WIB
David Ozora saat berjalan di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).  (ANTARA/Walda)
David Ozora saat berjalan di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (ANTARA/Walda)

HARIAN MERAPI - David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan setelah pulang dari Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

"Jadi satu bulan ini akan menjadi fase recovery yang sangat penting buat David," kata Dokter Spesialis Saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang, saat ditemui di RS Mayapada, Minggu (16/4/2023), seperti dilansir dari Antara.

Proses pemulihan tersebut harus dilakukan guna memastikan sensor motorik dan daya ingat David kembali pulih.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy, AG divonis tiga tahun enam bulan. Ini hal yang memberatkan dan meringankan

Menurut Yeremia, kondisi David sejauh ini memang jauh membaik jika dibandingkan dengan awal menjalani perawatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Bahkan, Yeremia sudah layak dinyatakan untuk pulang hari ini. Namun kondisi David belum dinyatakan pulih 100 persen.

David harus melalui masa pemulihan dengan melakukan latihan memori dan latihan kognisi. Dokter juga akan memantau kondisi psikologis David guna memastikan dampak trauma yang dialami akibat kejadian penganiayaan yang dialaminya.

Baca Juga: Pengacara David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Vonis AG

Terkait kemungkinan David kembali masuk sekolah untuk belajar, Yeremia mengaku masih ada peluang tersebut.

Namun demikian, Yeremia belum bisa memastikan berapa waktu yang dibutuhkan David agar kondisi motorik serta fisiknya siap untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

"Nah ini sekarang tinggal melihat daripada kondisi otaknya. Untungnya David ini masih muda, maka recovery-nya jauh lebih cepat dibandingkan orang yang lebih tua," kata Yeremia.

David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15). *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X