Kabar Gembira bagi Tenaga Harian Lepas, Pemkab Sukoharjo Naikan Jasa THL Per 1 April 2023, Ini Rinciannya

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 14:45 WIB
Pemkab Sukoharjo menaikkan jasa Tenaga Harian Lepas (THL) mulai April yang disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka kegiatan pembinaan dan sosialiasi kebijakan Pemkab Sukoharjo tentang Tenaga Non PNS Tahun 2023.  (Wahyu imam ibadi)
Pemkab Sukoharjo menaikkan jasa Tenaga Harian Lepas (THL) mulai April yang disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka kegiatan pembinaan dan sosialiasi kebijakan Pemkab Sukoharjo tentang Tenaga Non PNS Tahun 2023. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menaikkan honor jasa tenaga harian lepas (THL) atau tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 April 2023.

Total anggaran yang disediakan untuk membayar 1.500 orang THL sebesar Rp 36 miliar.

Kenaikan jasa THL tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembinaan dan sosialiasi kebijakan Pemkab Sukoharjo tentang Tenaga Non PNS Tahun 2023.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pria Eksibisionis Resahkan Penghuni Kos di Depok Sleman, Modusnya Antar Makanan

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Auditorium Wijaya Utama lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Selasa (11/4/2023).

"Tenaga Non PNS atau disebut pula Tenaga Harian Lepas (THL) adalah Pegawai Pemerintah Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan keputusan Bupati sebagai tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah," katanya.

THL ini dibayar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk jangka waktu satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.

Keberadaan THL sebagai fungsi penunjang sangat berpengaruh dalam pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: FPB Apresiasi Bupati Sukoharjo, Datangi Perusahaan Cek Pembayaran THR Buruh

Sudah banyak prestasi dan penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Sukoharjo, hal itu juga tidak terlepas dari adanya peran serta dari THL.

Sebagai bentuk apresiasi Bupati kepada seluruh pegawai THL di lingkungan Pemkab Sukoharjo, mulai 1 April 2023 besaran jasa THL dinaikkan rata-rata kisaran 10-25 persen sesuai klasifikasi masing-masing.

Kenaikan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Polresta Sleman dan Disbub Sleman Melakukan Pengecekan Bus di Terminal Jombor Jelang Arus Mudik Lebaran

Rinciannya sebagai berikut:
- THL Penarik Retribusi Pasar semula Rp 55.000 menjadi Rp 60.000.
- THL Administrasi dan Pelayanan Umum sebesar Rp 65.000 menjadi Rp 80.000.
- Tenaga Harian Khusus dengan jasa sebagai berikut semula Rp 75.000 menjadi Rp 90.000, semula Rp 80.000 menjadi Rp 95.000, semula Rp 100.000, menjadi Rp 115.000, semula Rp 150.000 menjadi Rp 165.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X