Korupsi 'berjamaah', puluhan pejabat ditangkap KPK dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )
Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 25 orang yang ditangkap terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Ali mengatakan penyidik KPK saat masih memintai keterangan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Sekolah Ramah Anak untuk kurangi agresitivitas anak-anak dan remaja

"Tim KPK masih terus dalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa," ujarnya.

Lembaga antirasuah tersebut pada Jumat pagi, membenarkan kabar soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Ali menyebut ada puluhan pejabat yang terjaring OTT pada Kamis malam tersebut juga langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, mushola selamat dari talud longsor di Desa Katekan Ngadirejo Temanggung

Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan oleh penyidik.

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Rutan Bantul produksi film pendek 'Getun', cerita penyesalan seorang napi di dalam penjara

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," kata Ali.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X