HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, seperti dikutip dari Antara.
Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka penerima suap
Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK jadwalkan periksa Lukas Enembe pada 26 September 2022
"Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura," ungkap Firli.
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur, DPR minta Pemerintah kirimkan nama penggantinya
Kasus korupsi Stadion Mandala Krida, KPK tetapkan tiga tersangka
Jaksa KPK tuntut mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti empat tahun penjara
Mengapa Bupati Pemalang ditangkap KPK, ini penjelasan lengkapnya
KPK OTT Rektor Unila terkait suap penerimaan mahasiswa baru, ini uang disita
Rektor Unila Dicokok KPK, Akademisi : Seleksi Mandiri harus diperbaiki secar transparan
Rektor Unila ditangkap KPK, Muhammadiyah sangat menyesalkan tindakan suap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan KPK terkait Formula E, ini yang dibicarakan