Gara-gara istri pamer kekayaan di media sosial, pegawai Ditjen Hubla Kemenhub dinonaktifkan sementara

photo author
- Senin, 27 Maret 2023 | 13:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.  (ANTARA/HO-BKIP Kemenhub)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (ANTARA/HO-BKIP Kemenhub)



HARIAN MERAPI - Sejumlah kementerian negara mengambil sikap tegas terhadap pejabat atau pegawai, termasuk keluarganya yang pamer kakayaan.


Jajaran Kementerian Perhubungan juga mengambil langkah tegas terhadap pegawai maupun keluarga yang pamer kekayaan.


Ini dialami pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah yang istrinya pamer kekayaan di media sosial.

Baca Juga: Gizi bertahap terpenuhi, berat badan balita stunting di Mranggen terpantau naik


Gara-gara itu, Muhammad Rizky Alamsyah dinonaktifkan sementara di Kementerian Perhubungan .


"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.

Sebelumnya, kata Adita, Kemenhub pada Minggu (26/3) malam telah meminta keterangan awal terhadap Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya terkait dengan unggahan gaya hidup mewah oleh istri yang bersangkutan.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20, FIFA inspeksi ke Stadion GBT Surabaya, begini kondisinya

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adita.

Ia menyatakan Kemenhub memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan tersebut.

"Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan surat tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi perihal arahan pelaksanaan pola hidup sederhana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Baca Juga: Waspadai penyakit TBC di Gunungkidul, 15 orang meninggal, begini imbauan Dinkes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X