Arab Saudi Ingatkan Larangan Mobilisasi Donasi Iftar Selama Ramadhan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 08:00 WIB
Dua jamaah melintas di depan Masjid Nabawi Madinah usai salat, foto diambil 2019.  (Foto : Arif Zaini Arrosyid.)
Dua jamaah melintas di depan Masjid Nabawi Madinah usai salat, foto diambil 2019. (Foto : Arif Zaini Arrosyid.)

HARIAN MERAPI - Bulan suci Ramadhan biasanya akan banyak proyek-proyek pengumpulan sumbangan keuangan untuk iftar bagi orang-orang berpuasa.

Rupanya pemerintah Arab Saudi melarang mobilisasi donasi untuk iftar. Terutama dilakukan oleh imam dan muadzin masjid-masjid di Arab Saudi.

Meski begitu pemerintah Arab Saudi tidak melarang donasi untuk iftar selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 23 Maret dan Idul Fitri 21 April 2023

Bagi yang belum paham, iftar adalah berbuka puasa untuk mengakhiri puasa Ramadhan secara umum dapat dipahami sebagai berbuka puasa.

Pengumpulan donasi iftar bisa diartikan sebagai pengumpulan uang untuk menyediakan jamuan umat muslim untuk berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Pelarangan pengumpulan iftar itu disampaikan oleh kementerian urusan Islam pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Ongkos Naik Haji Tahun 2023 Sebesar Rp 90 Juta Tapi Jemaah Hanya Bayar Rp 49 Juta, Begini Penjelasan BPKH

Menteri urusan Islam panggilan dan bimbingan syeikh Dr Abdul Latif Alsyeikh menyampaikan bahwa dalam aturan-aturan selama bulan Ramadhan pengelola masjid dilarang untuk pengumpulan sumbangan iftar untuk orang-orang yang berpuasa.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi yang harus ditaati oleh pengelola masjid di negeri itu, bagaimana diberitakan oleh media-media di Arab Saudi.

Meski begitu pengelola masjid dalam pelayanan pada jamaah dapat menyediakan iftar.

Baca Juga: Permohonan paspor haji dan umroh tidak perlu lagi surat rekomendasi dari Kemenag

Disampaikan bahwa iftar bagi orang-orang yang berpuasa harus di tempat-tempat yang disiapkan yakni di halaman masjid dan berada di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.

Orang yang bertanggung jawab atas iftar untuk orang-orang yang berpuasa harus segera membersihkan tempat itu setelah menyelesaikan iftar.

mereka juga tidak boleh mendirikan tenda walaupun selama iftar itu berlangsung. Jadi disediakan di atas meja yang kemudian segera dibersihkan begitu iftar habis.

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X