Polsek Kranggan Temanggung Tangkap 'Tikus' Besi dan Alat Pertukangan di Gedung NU

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 06:00 WIB
Tersangka pencurian besi beton di gedung NU Kranggan Temanggung. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka pencurian besi beton di gedung NU Kranggan Temanggung. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort Temanggung menangkap Pam (46) warga Dusun Pendowo Desa Pendowo Kecamatan Kranggan Temanggung.

Pam ditangkap Polres Temanggung karena kedapatan mencuri besi beton dan peralatan pertukangan.

Sasaran pencurian Pam, yang membuatnya ditangkap Polres Temanggung adalah proyek pembangunan gedung MWC NU Kranggan.

Baca Juga: Dari mana kira-kira Rafael Alun Trisambodo memperoleh moge Harley Davidson dan jeep Rubicon?

Petugas Polres Temanggung mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya 10 batang besi beton ukuran 8 mm panjang 12 meter, satu unit mesin bor warna hijau merek Makita, satu unit mesin gerinda warna merah tanpa merek, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pencurian pada proyek gedung NU Kranggan dilakukan setidaknya dua kali yakni pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB dan Senin, 2 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Atas pencurian itu kerugian yang dialami mencapai Rp 4.222.000," kata AKBP Agus Puryadi, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Debt collector dilarang melakukan tindakan yang timbulkan masalah hukum dan sosial

Dia mengatakan pada Senin (2/1) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Kranggan mendapatkan informasi dari warga ada satu warga pendowo menjual mesin bor dan masin gerinda mirip dengan milik gedung MWC NU Kranggan yang hilang diambil pencuri.

Unit Reskrim Polsek Kranggan lantas melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian yang kemudian mengamankannya ke Polsek Kranggan.

"Terduga mengakui perbuatannya dan bahkan telah beberapa kali mencuri," ujarnya.

Baca Juga: Survei : Kaesang menjadi kandidat pengganti Gibran sebagai Wali Kota Surakarta

Pencurian pertama pada Juni 2022 yakni mencuri besi beton yang ditaruh di samping gedung MWC NU Kranggan sebanyak 55 batang besi beton. Pencurian besi beton dilakukan sebanyak 4 kali antara Juni hingga bulan Juli 2022 dan pada awal tahun 2023.

Sedangkan pada Minggu (1/1/2023) pelaku melakukan pencurian kembali di Gedung MWC NU Kranggan, yakni alat tukang berupa 1 unit mesin Bor dan 1 unit mesin gerinda.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana. "Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Temanggung dan berkasnya segera dilimpahkan," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X