Polres Sukoharjo Imbau Masyarakat Waspada Obat Terlarang, Laporkan Jika Temukan Peredaran

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Rabu, 15 April 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi Obat Terlarang (Pixabay.com/jorono)
Ilustrasi Obat Terlarang (Pixabay.com/jorono)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

Warga juga diminta proaktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Selasa (14/4/2026) dalam keterangannya menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kerap bergerak secara tertutup.

Baca Juga: Alumni Universitas Janabadra Gelar Halalbihalal Nasional, Perkuat Komitmen untuk Kampus dan Bangsa

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin,” ujarnya.

Sebagai contoh, Satresnarkoba Polres Sukoharjo sebelumnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 9,14 gram.

Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial BMD (24) dan BS (25), warga Surakarta, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah jalan kampung di Kartasura.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dililit lakban merah bertuliskan *fragile*. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: SMP Negeri 3 Godean Sleman terapkan berbagai hal untuk mendukung Program Adiwiyata

Dari hasil pemeriksaan, pelaku BMD mengaku hanya bertugas mengambil paket sabu atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Paket tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Wonogiri.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Ari Widodo.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. BMD sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan, sementara BS pernah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Penyuluhan Kesetaraan Hukum dan Gender di Rutan Salatiga

Polres Sukoharjo kembali menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X