Soroti kinerja kurator, eks Karyawan PT Sritex aksi damai di Pengadilan Niaga Semarang. Tuntut penyelesaian pesangon

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Senin, 12 Januari 2026 | 14:05 WIB
Arsip. Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon.  (Wahyu imam ibadi)
Arsip. Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

"Pemerintah dan Tim Kurator diminta segera bertindak nyata. Pesangon ini sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex," katanya.

Nilai pesangon yang didapat masing-masing eks karyawan PT Sritex berbeda. Besaran angka berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Jalan Alternatif Nogosaren Rp 3,291 Miliar Selesai Dibangun, Persiapan Gerbang Tol Tamansari Salatiga ?

"Kira-kira paling besar pesangon yang di dapat per orang ada yang hampir Rp 100 juta. Tapi kita tidak bisa memastikan. Yang cukup besar ada dan yang kurang juga ada. Pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja," lanjutnya.

Dari sebanyak 8.475 eks karyawan PT Sritex ada sekitar 1.300 orang diantaranya sempat dipekerjakan kembali. Meski hanya bekerja sementara namun mereka tetap mendapatkan penghasilan.

"Ada yang sempat dipekerjakan kembali sekitar 1.300 orang tapi angka itu kecil. Sebab masih banyak eks karyawan PT Sritex yang menganggur dan memang tidak kerja karena usia sudah tua atau memang belum dapat pekerjaan," lanjutnya.

Kondisi masing-masing eks karyawan PT Sritex sekarang untuk memenuhi kebutuhan hidup berbeda. Ada yang sudah mendapatkan pekerjaan kembali dan memiliki penghasilan. Tapi tidak sedikit juga yang menganggur dan hanya mengandalkan uang tabungan atau pemberian keluarga.

"Pesangon ini sangat dibutuhkan eks karyawan PT Sritex untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pesangon sudah jadi hak mereka dan harus dibayarkan," lanjutnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X