Soroti kinerja kurator, eks Karyawan PT Sritex aksi damai di Pengadilan Niaga Semarang. Tuntut penyelesaian pesangon

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Senin, 12 Januari 2026 | 14:05 WIB
Arsip. Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon.  (Wahyu imam ibadi)
Arsip. Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Eks karyawan PT Sritex terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Niaga Semarang mengajukan sejumlah tuntutan salah satunya terkait hak yang belum terselesaikan.

Tuntutan lain tidak kalah penting mengenai keberadaan Kurator sangat tidak profesional dan kinerja cenderung semaunya sendiri.

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman, Senin (12/1/2026) dalam keterangannya membenarkan eks Karyawan Sritex yang ter-PHK di bulan Februari 2025, menyelenggarakan aksi damai untuk keadilan di depan Pengadilan Niaga Semarang.

"Memasuki tahun baru 2026, menggugah semangat bahwa kami masih ada dan masih berjuang tanpa kenal menyerah untuk memperjuangkan hak hak kami yang sudah 11 bulan ini belum terselesaikan. Mengapa kami harus mengadakan Aksi Damai di Pengadilan Niaga Semarang, karena kurator ditunjuk oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang dan kami melihat selama 11 bulan ini," ujarnya.

Kurator sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya (Kurator seperti belum pernah menangani perkara Kepailitan, sehingga terlihat bingung harus mengerjakan apa). Kinerja Kurator cenderung semaunya sendiri.

Baca Juga: Ajaib, jatuh di sumur kedalaman 17 meter, gadis ini selamat

Tidak ada target waktu kapan harta pailit akan dilelang. Kurator hanya sibuk dengan dirinya sendiri, selalu berkutat pada hal laporan administratif belaka.

Kurator selalu menyatakan kalau laporan KJPP belum selesai dan tidak bisa menekan KJPP untuk segera menyelesaikan laporan harta pailit.

Harta pailit yang sudah ditawarkan melalui KPKNL (misalnya mobil), dibuka dengan harga penawaran yang tinggi sama seperti harga pasaran, sehingga saat dilakukan lelang menjadi tidak laku sehingga harus mengulang lelang kembali (memakan waktu lebih lama dan biaya yang dikeluarkan lagi untuk lelang kedua)

"Kami bukan sekedar angka dalam laporan pailit, tetapi kami manusia, kami pekerja yang pernah membuat nama Indonesia berkibar di kancah Internasional melalui produk-produk pakaian yang kami kerjakan di Sritex. Kami berharap Hakim Pengawas untuk dapat memberikan salinan Penetapan Hasil Verifikasi atas hak hak eks Karyawan yang telah dilaksanakan pada 10 Juli 2025," katanya.

Selain itu, hak-hak eks karyawan Sritex dapat segera dibayarkan (uang THR 2025 dan Pesangon, uang koperasi & uang iuran BPJS yang sudah dipotong), daan meminta Hakim Pengawas untuk mengevaluasi kinerja Kurator, dan jika perlu mengganti Kurator. Meminta Hakim Pengawas untuk memerintahkan Kurator mempercepat pemberesan harta pailit.

Baca Juga: Seminar Pejabat Unisa dan Puskesmas Srandakan, Upaya Pencegahan Stunting Sejak Dini 

Eks karyawan Sritex juga mendesak kurator untuk tidak mengulur-ulur waktu dan segera menyelesaikan tugas kewajibannya agar segera melakukan proses lelang harta pailit Sritex.

"Pemerintah untuk hadir secara nyata memprioritaskan nasib eks Karyawan Sritex yang di PHK," tambahnya.

Machasin Rochman, mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan saat dilakukan verifikasi diketahui ada 8.475 eks karyawan PT Sritex. Total uang pesangon yang harus dibayarkan kepada mereka sebesar Rp 248 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X