HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap empat tersangka pengedar sediaan farmasi, obat keras jenis Yarindo dalam suatu operasi. Satu di antaranya ibu rumah tangga yang masih muda.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simajuntak mengatakan empat tersangka ditangkap pada Rabu (5/11) sekitar pukul 17.10 WIB di Dusun Kwadungan Desa Kwadungan Gunung Kecamatan Kledung Temanggung.
"Tersangka yang diamankan adalah ibu rumah tangga EFT (24), seorang pedagang AR (24), seorang mahasiswa IS (25) dan seorang pengangguran RHS (21). Mereka warga Temanggung," katanya, Senin (22/12).
Baca Juga: Tuai Pujian dari Warganet, Relawan Ini Bagikan Momen saat Anak-Anak Aceh Berbalik Memberi Roti
Dia menyampaikan barang bukti yang diamankan adalah 817 butir pil Yarindo, uang tunai ratusan ribu dan sejumlah alat komunikasi. Mereka telah beroperasi dari beberapa bulan terakhir.
Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka AR membelikan Pil Yarindo kemudian dijual pada tersangka EFT. Oleh EFT dikemas ulang dengan dijual pada IS dan RHS dengan kemasan tiap 10 butir dan 5 butir.
"Tersangka IS dan RHS ini menjual paket pil Yarindo kepada konsumennya, dengan harga Rp 20 ribu per 5 butir," ujarnya.
Baca Juga: Ramp Check Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Temukan Bus AKAP Tanpa Izin Trayek
Disampaikan petugas kepolisian yang mendapat informasi ada penjualan sediaan farmasi lantas melakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti berikut uang tunai hasil penjualan.
Mereka, kata Rio Putra Simajuntak dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. *