Kasus ijon proyek, Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga terima uang suap hingga Rp14,2 miliar

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat menghadiri rapat koordinasi bersama manajemen PT. Jababeka Infrastruktur di Jababeka Golf and Country Club, Kecamatan Cikarang Timur, Selasa. ( ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat menghadiri rapat koordinasi bersama manajemen PT. Jababeka Infrastruktur di Jababeka Golf and Country Club, Kecamatan Cikarang Timur, Selasa. ( ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

HARIAN MERAPI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, kata dia, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Hari ini diprakirakan terjadi hujan lebat-sangat lebat di sejumlah wilayah, Yogyakarta berpotensi hujan petir

Dengan demikian, bila dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.

Sebelumnya, seperti dilansir Antara, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ruang ganti Liverpool mulai kondusif, Mohamed Salah sudah minta maaf soal pernyataannya

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X