Yaqut penuhi panggilan kedua KPK dalam kasus kuota haji

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:45 WIB
 Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).  (ANTARA/Rio Feisal KOMENTAR)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal KOMENTAR)

HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025), Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB.

Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali dalam penyidikan kasus kuota haji, Yaqut menegaskan tidak ada.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Film Dalam Sujudku Angkat Isu Komunikasi, Keikhlasan, dan Keteguhan Rumah Tangga

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Tiket Nataru Daop 6 Yogyakarta Terjual 50 Persen, KAI Siapkan 383 Ribu Kursi

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X