Yaqut penuhi panggilan kedua KPK dalam kasus kuota haji

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:45 WIB
 Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).  (ANTARA/Rio Feisal KOMENTAR)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal KOMENTAR)

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X