Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang.
Barita pun mengimbau para korporasi yang berkewajiban membayar denda agar kooperatif dan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan pada regulasi.
“Tidak menutup kemungkinan, Satgas PKH melalui instrumen hukum yang dimiliki, melakukan langkah-langkah hukum. Bilamana ternyata upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan, maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” katanya. *