Satgas PKH Tagih Denda ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang, Ini Rinciannya

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

“Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12), seperti dilansir dari ANTARA.

Barita menerangkan terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut pun ditagihkan denda.

Baca Juga: 3 entitas diduga penyebab banjir di Sumatera kembali disegel, 5 lainnya masih didalami

Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.

“Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” ucapnya.

Selain itu, kata Barita, kemudian juga terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan.

Baca Juga: Jadi Penyebab Kerusakan Terparah di Tapanuli Selatan, Kemenhut Akui Ada Bekas Gergaji di Kayu Gelondongan yang Terbawa Arus Banjir

“Khusus untuk perkebunan sawit, telah masuk ke dalam rekening escrow sawit, sebesar Rp1.761.579.500.000,00,” ucapnya.

Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00.

Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.

Baca Juga: Kayu gelondongan banjir Sumatera, diduga melibatkan pihak ini, simak analisis guru besar IPB

Selanjutnya, untuk tambang, Barita menyebut bahwa terdapat 22 perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda. Dari puluhan perusahaan tersebut, 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.

Dari 13 perusahaan yang hadir, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun.

Lalu, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X