Baca Juga: Khamim di Pengajian Ahad Pagi bahas tema 'Meneladani Ulul Azmi dalam Membangun Peradaban Umat'
"Jadi camat, kepala desa dan lurah ini sudah lama dilibatkan ikut membantu pengawasan reklame liar. Apabila menemukan segera dilaporkan dan ditertibkan. Tapi sekarang lebih diintensifkan karena untuk menekan kebocoran PAD dan upaya meningkatkan PAD karena pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat 17 persen atau sebesar Rp 194 miliar pada tahun 2026," ujarnya.
BPKPAD Sukoharjo meminta kepada semua pihak yang akan memasang reklame baik dalam bentuk spanduk, baliho, banner dan lainnya melakukan secara resmi, memiliki izin serta membayar retribusi atau pajak. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku dan menghindari sanksi tegas pelanggaran berupa penertiban atau pencopotan.
"Reklame resmi sudah diberi tanda khusus berupa stiker. Artinya sudah berizin dan membayar retribusi atau pajak," lanjutnya.*