Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terkait retribusi reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB). OPD lainnya juga diminta melakukan upaya serupa.
"Jangan pesimis dan tidak boleh mengeluh. Kita bisa mandiri. OPD saya minta memaksimalkan potensi untuk meningkatkan PAD. Kabupaten Sukoharjo memiliki banyak potensi tersebut," ujarnya.
Bupati mengatakan, kebijakan pemangkasan TKD dari pusat untuk Kabupaten Sukoharjo memang sangat besar. Tapi hal itu diminta tidak menyurutkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tahun 2026 baru dipangkas sekitar Rp 194 miliar. Siapa tahu tahun berikutnya dipotong lebih besar dari pusat. Ini jadi kesempatan daerah bisa mandiri salah satunya dengan pengelolaan PAD," lanjutnya.
Etik Suryani juga meminta OPD bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran retribusi dan pajak. Salah satunya dengan penertiban reklame dan baliho yang belum memiliki izin dan membayar retribusi dan pajak. *