Pengakuan Polda Metro usai Penyidik Sempat Beri 2 Opsi ke Tersangka Roy Suryo cs di Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:00 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs.  (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs. (Dok. Polri)

HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permintaan itu diajukan oleh kubu tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dan Tifauzia Tyassuma.

Sebelumnya, mereka kompak meminta proses klarifikasi penyidikan dilakukan lebih dulu melalui forum gelar perkara, bukan langsung masuk ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Sindikat Pembiusan Sopir L300 Ditumpas dengan Modus Maut Makan Beracun Sopir Pikap, Polres Karanganyar Ringkus 7 Pelaku di 3 Kota

Terkini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Humas, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menjalin koordinasi internal sebelum menentukan jadwal.

Budi menegaskan, gelar perkara khusus menjadi prioritas awal untuk diselesaikan.

“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Dalam kasus ini, Budi menjelaskan hasil dari gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi kelanjutan rangkaian pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka lainnya.

Baca Juga: Anita Dewi Kini Dipecat dari Tempat Kerjanya usai Sempat Curhat Kehilangan Tumbler di KRL

6 Tokoh yang Masuk Daftar Tersangka

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 6 tokoh yang masuk daftar tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah forum gelar perkara rampung.

Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta narasumber lain yang berada di klaster yang sama.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Singgung Citra Buruk Bea Cukai di Masyarakat, Sebut Bisa Dibekukan dan Diganti SGS

Para tersangka dalam kelompok ini dikenai sangkaan delik hasutan kekerasan terhadap penguasa umum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X