HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan itu diajukan oleh kubu tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, mereka kompak meminta proses klarifikasi penyidikan dilakukan lebih dulu melalui forum gelar perkara, bukan langsung masuk ke pemeriksaan saksi.
Terkini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Humas, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menjalin koordinasi internal sebelum menentukan jadwal.
Budi menegaskan, gelar perkara khusus menjadi prioritas awal untuk diselesaikan.
“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam kasus ini, Budi menjelaskan hasil dari gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi kelanjutan rangkaian pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka lainnya.
Baca Juga: Anita Dewi Kini Dipecat dari Tempat Kerjanya usai Sempat Curhat Kehilangan Tumbler di KRL
6 Tokoh yang Masuk Daftar Tersangka
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 6 tokoh yang masuk daftar tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah forum gelar perkara rampung.
Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta narasumber lain yang berada di klaster yang sama.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Singgung Citra Buruk Bea Cukai di Masyarakat, Sebut Bisa Dibekukan dan Diganti SGS
Para tersangka dalam kelompok ini dikenai sangkaan delik hasutan kekerasan terhadap penguasa umum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.