HARIAN MERAPI - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali angkat bicara setelah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin 17 November 2025.
Roy menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.
Dalam keterangannya, Roy mengkritik keras argumen KPU Surakarta.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy kepada awak media.
Pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.
KPU Surakarta Bersikukuh Arsip Hanya Disimpan 2 Tahun
Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar aturan retensi arsip.
Baca Juga: BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
Paulyn menanyakan berapa lama arsip pencalonan seharusnya disimpan.
"Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?" tanya Paulyn.
Pihak termohon menjawab bahwa penyimpanan arsip mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca Juga: Laik higiene dan sanitasi, 42 SPPG di Sukoharjo resmi miliki SLHS
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jawab termohon.