HARIAN MERAPI - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus hilangnya barang pribadi milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Anita Dewi berupa botol minuman atau tumbler.
Sebelumnya, Anita sempat melempar curhatan di medsos terkait kasus kehilangan tersebut melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl.
Saat itu, Anita mengaku lupa hingga tasnya tertinggal di kereta Commuter Line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Rongkop Gunungkidul Diberhentikan
Setelah melapor pada petugas keamanan di Stasiun Rawa Buntu, tasnya berhasil ditemukan di gerbong khusus wanita.
Atas kisruh yang sempat terjadi di medsos, Anita bersama suaminya, Alvin Harris telah menyampaikan permintaan maafnya dan sempat bertemu dengan petugas KRL yang sempat dinilai tak bertanggung jawab.
Terkini, viralnya curhatan Anita Dewi itu berbuntut panjang, bahkan telah menuai langkah tegas dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anita Dewi Dipecat dari Tempat Kerjanya
Anita Dewi, sang pemilik tumbler yang sempat disebut-sebut hilang di KRL itu kini dipecat tempat kerjanya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja.
Pihak manajemen Daidan mengumumkan, pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi @daidanutama pada Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga: Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera
Manajemen mengklaim, pihaknya telah melakukan proses investigasi mengenai kasus hilangnya Tumbler Anita di KRL yang berujung pemecatan petugas KAI.