Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT PP: KPK Ungkap Skema Vendor Fiktif yang Gunakan Identitas OB dan Sopir

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 21:15 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif.  (Dok KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

9 Proyek Fiktif

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:

Pembangunan Smelter Nikel Kolaka - Rp25,3 miliar
Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali - Rp10,8 miliar
Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado - Rp4 miliar
PSPP Portsite, Timika - Rp1,6 miliar
MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) - Rp607 juta
MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) - Rp986 juta
PLTMG Bangkanai, Kalteng - Rp2 miliar
Manyar Power Line, Gresik - Rp1 miliar
Proyek internal Divisi EPC - Rp504 juta


Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).
Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.

Baca Juga: Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Bersyukur hingga Tak Membayangkan akan Bebas dari Bui Usai Terima Hak Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X