Ia lantas menduga jika dirinya mendapat label tidak kompeten, maka sama halnya ia telah melakukan ujaran kebencian kepada Jokowi.
“Jadi, unsurnya adalah saya dianggap tidak kompeten, tidak punya kapasitas melakukan analisis dalam hal itu, jadi jatuhnya pasal ujaran kebencian, hate speech, dan sebagainya,” sambungnya.
Dianggap Ikut Serta Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan
Dalam kesempatan yang sama, dokter Tifa menyebut bahwa dirinya kemudian dianggap ikut menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Satu rumah milik Setya Novanto dilelang KPK, di sini letaknya...
“Apa yang disampaikan Pak Roy Suryo, analisisnya, kan saya posting juga kan, saya berikan penambahan-penambahan dan itu saya dianggap ikut serta tuh,” kata dokter tifa.
“Nah itu, saya dianggap ikut serta menyebarkan berita itu,” tambahnya.
Dokter Tifa Ungkap Terus Lakukan Desakan pada Penyidik untuk Hadirkan Ijazah Jokowi
Saat proses pemeriksaan, dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya berulang kali mendesak penyidik untuk menghadirkan ijazah Jokowi.
Baca Juga: Bisnis salah, FA diciduk Polisi dan mendekam di hotel prodeo
Namun, permintaannya ditolak dengan alasan bahwa ijazah tersebut telah disegel.
“Begitu saya tahu dari pertanyaan menuju unsur itu (tidak kompeten) saya langsung bilang kalau ini tidak fair karena secara scientific base, secara database nggak fair kalau diminta untuk menjawab karena materi utama yang membuat 39 barang bukti ada ini kan ijazah,” ucapnya.
“Saya bilang ‘Ijazah Pak Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya kan Pak’ terus mereka bilang, ‘Iya, tapi sekarang sudah di-sealed’ tapi kan itu bukan alasan untuk tidak bisa dibawa (dalam pemeriksaan),” sambungnya.
Baca Juga: Sebelum berlibur, ini yang perlu dilakukan orang tua pada anaknya agar tak terkena penyakit
Dokter Tifa kemudian membeberkan bahwa saat akan memulai proses pemeriksaan, penyidik menunjukkan 39 video sebelum memulai pertanyaan.