Polisi Berhasil Tangkap Sopir Mobil Pembawa Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lampung, Diduga Libatkan Jaringan Lintas Provinsi

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 21:35 WIB
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba.  (TikTok/CNR_24)
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (TikTok/CNR_24)

HARIAN MERAPI - Bareskrim Polri telah menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang sebelumnya terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung pada beberapa waktu lalu.

Kurir bernama Muhamad Rafi ditangkap setelah melarikan diri usai kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan.

Penangkapan ini juga menandai langkah lebih agresif Bareskrim dalam membongkar dugaan jaringan besar lintas provinsi.

Baca Juga: Usai Bermain Golf, Dirut BJB Wafat: Pakar Hukum Minta Kasus Diusut

Penangkapan Kurir di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Kakek 84 Tahun Warga Tepus Gunungkidul Ditemukan Tewas Gantung Diri

Residivis yang Kembali Beraksi

Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkotika.

Disebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013.

Baca Juga: Setir Mendadak Ngancing, Mobil Terjun ke Sawah di Karangpandan Karanganyar

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X