Polresta Sleman Gelar Operasi Zebra Progo 2025 Selama 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Ditindak

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 18:10 WIB
Kapolresta Sleman saat melakukan pengecekan pasukan pada apel Operasi Zebra Progo 2025.  (Polresta Sleman)
Kapolresta Sleman saat melakukan pengecekan pasukan pada apel Operasi Zebra Progo 2025. (Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Selama 14 hari, Polresta Sleman, bakal menggelar Operasi Zebra Progo 2025. Secara serentak, operasi digelar 17 hingga 30 November 2025 dengan fokus menindak pelanggaran lalu lintas.

Pembukaan Operasi Zebra Progo 2025 ditandai dengan Apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo SIK.

Sebanyak 190 personel diterjunkan dalam operasi menjelang libur natal dan tahun baru 2025/2026.

Baca Juga: Begini curhat Erling Haaland usai Norwegia lolos ke Piala Dunia di Amerika Serikat, Meksiko dan Kanada

"Operasi Zebra Progo 2025, mengusung tema 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025'," beber Kapolresta.

Kapolresta Sleman menyampaikan bahwa Operasi Zebra Progo 2025 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tapi juga meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif di lapangan.

"Kami berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat pelanggaran kasat mata," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bakal melakukan pemantauan, penjagaan, pengaturan.

Baca Juga: Kapolres Salatiga Singgung Soal Insiden Laka di JLS Jadi Perhatian Publik

Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sasaran Operasi Zebra Progo 2025 di antaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, pengendara di bawah umur.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan, menggunakan TNKB rahasia atau kedutaan tanpa hak.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Longsor Cilacap Bertambah Jadi 13 Orang

Kemudian menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan wajar atau terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X