HARIAN MERAPI - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan sebanyak 45 jiwa masih terisolasi akibat longsor yang terjadi di Desa Situkung, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (15/11).
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan puluhan warga itu masih dalam proses evakuasi. Selain itu, menurut dia, sekitar 286 KK atau 660 jiwa telah mengungsi ke Kantor Kecamatan Pandanarum.
"Longsor dipicu oleh hujan lebat yang mengguyur kawasan tersebut, menyebabkan tebing runtuh, menimpa area perkebunan serta persawahan warga, dan mengancam pemukiman di sekitarnya," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari ANTARA di Jakarta, Minggu (16/11).
Baca Juga: Bencana longsor di Cilacap, ini fokus Tim SAR dalam pencarian korban
Berdasarkan laporan dari BPBD Kabupaten Banjarnegara, menurut dia, satu warga bernama Klewih (40) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka fraktur. Setelah dievakuasi dan diperiksa di Puskesmas, korban sadar kembali dan dalam keadaan membaik.
Selain Klewih, terdapat 2 warga lainnya yang mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD BNA serta Puskesmas Pandanarum. Dengan demikian, total 3 orang luka-luka akibat longsor ini.
Kerusakan material akibat longsor, kata dia, mencakup sekitar 30 unit rumah serta lahan persawahan dan perkebunan yang terdampak. Pendataan lanjutan terus dilakukan untuk memastikan kondisi seluruh wilayah terdampak.
Baca Juga: Siapkan Pengaturan Kendaraan saat Nataru, Ini Strategi Kemenhub
Dia mengatakan BPBD setempat bersama unsur terkait telah mendirikan pos lapangan, dapur umum, dan tenda pengungsian di Kantor Kecamatan Pandanarum.
"Kebutuhan mendesak yang telah diidentifikasi meliputi posko lapangan, ATK, laptop, printer, banner, logistik permakanan, matras, selimut, air mineral, hygiene kit, dan family kit," katanya.
Menurut dia, longsor itu terjadi setelah pemerintah setempat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor, Angin Kencang, Cuaca Ekstrem, dan Banjir berdasarkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 yang berlaku sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026. *