Roy Suryo memilih bersikap santai dan menegaskan bahwa status tersebut masih bagian dari tahapan hukum.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja," tegasnya kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
"Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” sambung Roy Suryo.
Eks Menpora itu juga mengajak tujuh tersangka lainnya agar tetap tegar menghadapi proses hukum.
Roy Suryo menilai, langkah mereka adalah bentuk perjuangan untuk kebebasan berekspresi dan penelitian terhadap dokumen publik.
“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar," tegasnya.
"Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo telah berdiskusi dengan tim hukum dan memastikan belum ada perintah penahanan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Sopir Truk Luka Parah Dianiaya Dua Pemabuk di Gunungkidul, Ini Kronologinya
Pakar telematika itu menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip keilmiahan dan keadilan.
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar,” tegas Roy Suryo.
Rismon Sianipar Tak Gentar
Baca Juga: Istri yang tega potong alat kelamin suami
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga termasuk dalam klaster kedua sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menyatakan keberatannya atas tuduhan polisi yang menyebut dirinya melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.