Palsukan surat berkedok penerbitan surat kekancingan tanah Sultan Ground, RM TPS diamankan Polda DIY

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Pelaku saat diamankan di Polda DIY ( Dok. Polda DIY)
Pelaku saat diamankan di Polda DIY ( Dok. Polda DIY)

Baca Juga: Terjadi Saat Outbond, Seorang Siswa SD di Gunungkidul Tewas Tenggelam di Sungai

Kemudian surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama RM TPS alias KRT WD, satu bendel Surat Undang-Undang "RIJKSBLAD" Kasultan Tahun 1918.

Fotocopy SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, sertifikat kekancingan Magersari surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground.

Tanah Kas Desa dalam Hak eigendong/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tgl 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X