Palsukan surat berkedok penerbitan surat kekancingan tanah Sultan Ground, RM TPS diamankan Polda DIY

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Pelaku saat diamankan di Polda DIY ( Dok. Polda DIY)
Pelaku saat diamankan di Polda DIY ( Dok. Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Seorang berinisial RM TPS (60) warga Kraton, Yogyakarta, diamankan Ditreskrimum Polda DIY. RM melakukan penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan tanah Sultan Ground.

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko SIK mengatakan, lokasinya berada di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2025. Penipuan ini terjadi sekitar bulan Juni 2023," kata AKBP Panungko, Kamis (16/10/2025)

Pelaku tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan mengeluarkan surat kekancingan Tanah Sultan Ground, dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama korban berupa obyek tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Baca Juga: Adab menuntut ilmu

Lanjutnya AKBP Panungko, pelaku mengetahui status tanah dengan menggali informasi dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan mengaku keturunan dari HB yang ketujuh yang bisa mengeluarkan kekancingan.

Dari penelusuran, objek tanah itu tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

Kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini ada Rp 10 juta. Tetapi korban ini sudah membangun bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp 900 juta karena sudah berdiri bangunan 3 lantai.

Sedangkan, tanah yang menjadi objek penipuan itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Semin Gunungkidul, 4 Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo.

Sementara pelaku tidak termasuk dalam instansi tersebut. "Beliau ini tidak termasuk di dalam Kawedanan Panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan," tandasnya.

AKBP Panungko melanjutkan, pihaknya juga menerima beberapa aduan di kasus yang sama. Saat ini, setidaknya ada lima lokasi lain yang terkait dengan tersangka yang masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini juga ada beberapa aduan yang lagi kita dalami, kita masih lakukan penyelidikan awal," jelas dia.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X