Kapan Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny Diusut Secara Hukum? Polda Jawa Timur Sebut Waktunya Tergantung Basarnas

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Proses hukum terkait kemungkinan tindak pidana akan dilakukan Kepolisian usai evakuasi Ponpes Al Khoziny selesai.  (Instagram/kantorsar_surabaya)
Proses hukum terkait kemungkinan tindak pidana akan dilakukan Kepolisian usai evakuasi Ponpes Al Khoziny selesai. (Instagram/kantorsar_surabaya)

“Dilihat dari usia, kemudian dari properti yang ada semua, kami rasa itu semua adalah santri dari properti yang dipakai,” imbuhnya.

Khusnan menambahkan proses identifikasi masih menggunakan metode ante mortem dan post mortem, belum sampai ke tahap sampel DNA meski sudah dikirim ke lab di DNA Pusdokkes Polri di Jakarta.

Kepolisian Masih Fokus pada Evakuasi

Mengenai proses hukum, Jules Abraham menyatakan saat ini Polda Jawa Timur masih fokus dalam kegiatan evakuasi bersama tim SAR Gabungan.

Baca Juga: Begini janji pimpinan PPP usai rekonsiliasi, dari minta maaf hingga tak ada PAW

“Nah, terkait dengan proses penegakan hukum harus kami tegaskan bahwa kami masih menunggu terlebih dulu teman-teman SAR ini selesai, kemudian lokasi sudah clear, baru kami akan melangkah,” kata Jules.

“Pasti kami akan melangkah ke proses penegakan hukum, namun saat ini kami mohon untuk bersabar karena kami juga masih fokus pada upaya penyelamatan, upaya evakuasi, termasuk dugaan korban yang masih berada di reruntuhan,” jelasnya.

Mulai Proses Hukum Tergantung BNPB

Kapan waktu dimulainya investigasi pada insiden ambruknya ponpes secara hukum, Jules menegaskan semua bergantung pada BNPB dan Basarnas.

Baca Juga: HUT ke-269 Kota Yogyakarta, Malioboro Uji Coba Full Pedestrian Selama 24 Jam

“Kalau mereka sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi, maka kami sesegera mungkin, ya secepatnya melakukan proses upaya hukum. Tapi saya tegaskan, mari kita bersabar menunggu identifikasi ini juga masih berjalan, setelah proses kemanusiaan di lokasi sudah clear area, kita tindak lanjuti penyidikan,” tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X