Kewenangan Teknis Ada di Kementerian Lain
Misbakhun menjelaskan, urusan teknis seperti penentuan harga maupun distribusi subsidi merupakan ranah kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Sosial.
Inti dari pemberian subsidi, lanjutnya, adalah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin sekaligus memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
Oleh karena itu, koordinasi antarkementerian menjadi hal penting yang tidak boleh terhambat oleh perbedaan pendapat.
Baca Juga: Mangkrak Puluhan Tahun, Pasar Jetis Salatiga Segera Dibangun Investor Senilai Rp 8 Miliar
“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegasnya.
Polemik Pernyataan Menkeu dan Menteri ESDM
Sebelumnya, perbedaan pandangan muncul setelah Menkeu Purbaya menyampaikan perhitungan subsidi LPG 3 kg.
Dalam rapat di Komisi XI DPR RI, Selasa 30 September 2025 lalu, Purbaya menyebut harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750. Pemerintah kemudian menanggung subsidi Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar Rp12.750.
Baca Juga: Pemerintah bekukan sementara TDPSE terhadap TikTok, begini harapan Komisi I DPR
Pernyataan itu menuai kritik dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, Purbaya keliru membaca data karena masih baru menjabat.
“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas pada Kamis 2 Oktober 2025 silam.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyebut perbedaan angka bisa muncul karena perbedaan metode perhitungan di tiap kementerian.
Baca Juga: Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana tegaskan standar higienis MBG harus dipenuhi, SOP pun diseriusi
“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” tuturnya di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.