BGN Ungkap Akar Kasus Keracunan MBG, Klaim SPPG Langgar SOP Jadi Penyebab Masalah

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:50 WIB
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR.  (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” kata Dadan di depan anggota dewan.

“Contohnya pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, kemudian ada yang membeli H-4, kemudian juga ada yang kita tetapkan proses masak dan delivery tidak lebih dari 6 jam dan optimalnya di 4 jam. Seperti di Bandung itu ada yang masak jam 21.00 WIB kemudian di delivery-nya sampai jam 12.00 WIB, ada yang 12 jam lebih,” terangnya.

Ketidakpatutan SPPG dalam menjalankan SOP, menurut Dadan menjadi penyebab kegaduhan permasalahan keracunan MBG ditutup sementara.

“Penutupan bersifat sementara itu tidak terbatas, tergantung dari kecepatan SPPG mampu melakukan penyesuaian diri dan menunggu hasil investigasi,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga korban keracunan MBG, termasuk seorang balita dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut

Sanitasi SPPG yang Masih Kurang

Dadan juga menyinggung permasalah sanitasi yang dihadapi SPPG hingga membuat Presiden Prabowo memberikan arahan khusus lainnya.

“Belum semua air di SPPG itu punya sanitasi yang baik, sehingga memang kemudian Pak Presiden memerintahkan agar di seluruh SPPG dibutuhkan sterilisasi alat makan seperti yang di Bandung, bagus sekali. Ketika kita cek apa mencucinya pakai air panas belum disiapkan dan beberapa SPPG sudah punya sterilisasi dengan pemanas gas yang bisa memanaskan 120 derajat, terkait dengan alat makan,” papar Dadan.

Mengenai proses memasak, Dadan menginstruksikan SPPG menggunakan air galon dan untuk pencucian, menggunakan air yang sudah disaring.

Baca Juga: Insiden pesantren ambruk di Sidoarjo, 26 santri masih dirawat intensif di sejumlah rumah sakit

Berlakukan Dua Sertifikasi untuk SPPG

Kepala BGN juga menyatakan penerapan dua sertifikasi keamanan pangan, yakni Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

HACCP akan dikeluarkan oleh lembaga independen dan SLHS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X