Sidang kasus korupsi alkes DKK Karanganyar, jaksa hadirkan 6 pegawai Dinas Kesehatan

photo author
Tim HMcom01, Harian Merapi
- Rabu, 24 September 2025 | 14:22 WIB
Ilustrasi Sidang korupsi alkes DKK Karanganyar (pexel @Sora Shimazaki)
Ilustrasi Sidang korupsi alkes DKK Karanganyar (pexel @Sora Shimazaki)

HARIAN MERAPI - Sebanyak enam saksi dihadirkan di sidang kedua perkara korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun 2021-2022.

Di sidang yang berlangsung di PN Semarang pada Selasa (23/9/2025) itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan para saksi on the track.

"Ada enam saksi yang kami hadirkan. Mereka ASN DKK Karanganyar yang saat tindakan korupsi terjadi di tahun 2021-2022, menjabat di pengadaan barang dan jasa instansi tersebut alias PPK. Keterangan di persidangan on the track BAP," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Mudahkan nasabah bertransaksi, kini bayar QRIS bisa dengan kartu kredit BRI di Super Apps BRImo, begini caranya

Dari enam saksi tersebut, satu diantaranya Dwi Rusharyati yang saat ini menjabat Sekretaris DKK Karanganyar.

Sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut juga menghadirkan enam tersangka yakni Purwati (mantan Kepala DKK Karanganyar), Amin Sukoco (Pejabat Fungsional Perencanaan), Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), DN (Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa), SW (marketing PT Sungadiman), dan JS (marketing PT Sungadiman).

Dalam kasus itu, penyidik mendapati tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Purwati. Adapun pembuktiannya di persidangan kasus tersebut usai perkara korupsinya terbukti. 

Hartanto mengatakan, masih ada tiga kali persidangan pembuktian keterangan saksi. Termasuk saksi ahli dari JPU.

Baca Juga: Banyak terjadi keracunan massal, KPAI minta Program MBG dievaluasi

Hartanto mengatakan penyidik belum melakukan penyitaan terkait dugaan TPPU oleh tersangka Purwati. Eks kepala DKK ini diketahui seorang kaya raya yang memiliki aset berupa beberapa bidang tanah, bangunan dan barang-barang mewah.

Sejauh ini penyidik hanya menyita uang tunai Rp1,5 miliar yang dikembalikan para tersangka dari total kerugian negara Rp2,6 miliar.

modus operandi dalam kasus dugaan korupsi Alkes yakni, para tersangka melakukan kesepakatan mufakat untuk memenangkan salah satu pihak dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog di tahun anggaran 2023 dan 2022.

Dalam kesepakatan itu, terdapat komitmen pemberian Fee kepada sebagian pihak, hingga menimbulkan kerugian negera.

Baca Juga: Diduga tabrak lari, sebuah mobil Honda Brio dipaksa menepi oleh sejumlah massa di Flyover Janti

Para tersangka dijerat 3 pasal berlapis yakni pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Lim) *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X