Propemperda Kabupatena Karanganyar didasarkan pada skala prioritas yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi 10 Raperda Kabuaten Karanganyar siap dibahas Tahun 2026 (SMSolo/dok)
Ilustrasi 10 Raperda Kabuaten Karanganyar siap dibahas Tahun 2026 (SMSolo/dok)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 10 rancangan peraturan daerah Kabupaten Karanganyar disepakati untuk dibahas pada tahun 2026. Pembuatan regulasi ini disesuaikan kebutuhan daerah dan perkembangan di masyarakat.

"Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini didasarkan pada skala prioritas yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah, agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas serta menjawab tantangan zaman,” terang Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, Rabu (24/9/2025).

Salah satu raperda prioritas yang menjadi sorotan, yakni rencana pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Program ketahanan pangan, Rutan Salatiga panen lele dan terong

"Pasarnya adalah bagaimana para pengusaha-pengusaha ini juga kemarin menyampaikan mendorong agar ada Bank Syariah di tingkat Kabupaten. Ini menjadi prioritas juga," ucapnya.

Adhe menuturkan, teknis pembentukan masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya. Ia belum dapat memastikan akankah ada langkah peleburan dua bank daerah milik pemerintah menjadi satu bank syariah, atau akan membentuk bank baru.

"Kita kan punya dua BUMD, lha agar dua BUMD itu tetap jalan dengan asas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka diajukan dalam raperda," katanya.

Adhe menilai tantangan kinerja yang ada justru menjadi motivasi untuk melakukan inovasi. Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kinerja BUMD perbankan dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga: Banyak terjadi keracunan massal, KPAI minta Program MBG dievaluasi

"Makanya Kalau sudah kita bentuk ini, ya mesti kita target, Pak Bupati kan juga sekarang dengan tagline-nya Karanganyar Baru ini kan bagaimana nyambut gawenya serius semuanya. Tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Maka kalau ini sudah tidak baik ya piye carane diperbaiki," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengungkapkan, perlunya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan BPRS.

Menurutnya, meskipun Raperda ini telah masuk dalam program legislasi prioritas, proses pembahasannya masih akan dilakukan secara mendalam.

"Yang bank syariah itu akan jadi kajian. ya kan sudah dimasukan ke propemperda 2026, lha nanti masuk ke dprd, masuk pembahasan. Isi dari bank syariah itu kaya apa. Lha nanti OJK yang menentukan, apakah bisa Bank Karanganyar jadi syariah atau harus berdiri baru. Kan ada beberapa persyaratan yang harus dilalui," katanya.

Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan Dunia, Prabowo: Kami Siap Ekspor Beras

Adapun, 10 Raperda prioritas yang telah disahkan diantaranya, Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X