HARIAN MERAPI - DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai.
Setelah beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.
Hal tersebut diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga: Bek Timnas Indonesia Jordi Amat Dedikasikan Gol ke Gawang Taiwan untuk Sang Anak
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.
Dari dokumen yang diberikan, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000.
Baca Juga: Kotak hitam helikopter jatuh di Kalsel diserahkan ke KNKT, Basarnas: Masih terbaca 99 persen
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000.
Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000