Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 11:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas.  (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730.

Untuk anggota nonaktif, tidak lagi mendapatkan hak-hak keuangannya.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menurut Dasco meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X