Bukti Nyata Digitalisasi Radio Bersama Promedia Teknologi Indonesia, eRKS Sumedang Raih Penghargaan Nasional

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 20:00 WIB
Radio eRKS Sumedang meraih penghargaan nasional.  (Dok Radio eRKS)
Radio eRKS Sumedang meraih penghargaan nasional. (Dok Radio eRKS)

HARIAN MERAPI - Radio Kabupaten Sumedang (eRKS) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional.

Pada ajang Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio & TV Awards 2025, eRKS berhasil meraih penghargaan sebagai Radio Terbaik se-Indonesia.

Tidak hanya itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Kepala Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang juga mendapat apresiasi sebagai figur pemerintah daerah yang peduli pada pengembangan LPPL.

Baca Juga: Rumah di Karangbangun Karanganyar Hangus Terbakar, Korban Tinggalkan Rumah Saat Masak Air

Bupati Dony menyampaikan selamat sekaligus menegaskan pentingnya eRKS sebagai sarana komunikasi pemerintah dengan masyarakat.

“Mari jadikan LPPL eRKS FM sebagai sarana utama komunikasi pembangunan, edukasi, dan sosialisasi yang dekat dengan warga di manapun berada,” ujarnya.

eRKS Bagian dari Promedia Teknologi Indonesia

Prestasi ini semakin bermakna karena sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan eRKS.

Baca Juga: Ungkapan Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah Oknum Demo: Indonesia Rumah Kita, Jangan Biarkan Rusak

Saat ini eRKS bukan sekadar radio konvensional, tetapi sudah berevolusi dengan menghadirkan streaming digital, aplikasi Android & iOS, hingga eRKS TV berbasis web.

Transformasi tersebut merupakan bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan digital yang menaungi lebih dari 1.000 media online di seluruh Indonesia.

Melalui Promedia, eRKS mendapat dukungan pengembangan teknologi dan strategi digital agar tetap relevan dengan kebutuhan audiens masa kini.

Baca Juga: Polsek Ngemplak Sleman Tangkap Pria Warga Magelang Pelaku Pencurian Iphone dan Uang

Direktur eRKS FM, Rauf Nuryama, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X