Hingga Senin siang, tim gabungan masih berjibaku di lokasi untuk melakukan pemadaman, pembuatan tanggul, serta suplai air guna mencegah meluasnya kobaran api.
“Selain fokus pada pemadaman, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah tindak lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan awal pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora, Minggu (17/8) malam, satu korban meninggal dunia saat tiba di IGD dengan luka bakar 90 persen.
Empat korban lainnya mengalami luka bakar serius dan sedang menunggu proses rujukan melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute).
Baca Juga: Kasus telah masuk penyidikan, KPK segera umumkan tersangka kasus kuota haji
“Rujukan ke RSUP dr. Kariadi Semarang masih menunggu dokter, sementara ke RSUD dr. Soetomo Surabaya sedang dipersiapkan dua dokter,” terang Farida, Kabid Pelayanan RSUD dr. R. Soetijono Blora.
Terkait dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan aspek keselamatan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, agar kecelakaan kerja seperti kebakaran sumur rakyat di Blora, Jawa Tengah, tak terulang.
“Ini (kebakaran sumur rakyat di Blora, Red) menjadi perhatian kami semua bahwa pentingnya pembenahan tata kelola sumur masyarakat dengan baik, mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui aturan tersebut, ujar Anggi, pemerintah mengatur dan mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi ketika mengelola sumur minyak rakyat, seperti kecelakaan kerja.
Baca Juga: Ini pesan Megawati yang dibawakan Puan agar Indonesia menjadi bangsa terhormat dan bermartabat
“Ada banyak sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan. Ini yang akan diatur dan dilakukan perbaikan tata kelola, sesuai good engineering practices,” kata Anggi.
Terkait dengan implementasi Permen ESDM tersebut, Anggi menyampaikan, pemerintah sedang melakukan inventarisasi sumur rakyat. Ia juga menekankan bahwa sumur rakyat yang akan dilegalkan melalui kebijakan tersebut hanyalah sumur yang sudah telanjur ada.
“Bukan sumur baru, ya,” ujarnya lagi.
Ke depannya, kata dia, melalui sumur rakyat yang telah dibenahi tata kelolanya, negara berpotensi menuai peningkatan produksi minyak dan penerimaan negara.