Kasus telah masuk penyidikan, KPK segera umumkan tersangka kasus kuota haji

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).  (ANTARA/HO-KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/HO-KPK)


HARIAN MERAPI - Kasus korupsi dugaan kuota haji telah naik statusnya ke penyidikan.


Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus kuota haji.


Meski demikian, KPK menargetkan untuk secepatnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga: Hadiah Kemerdekaan RI, Pemkab Sukoharjo Berikan Diskon 17 Persen Pembayaran PBB 2025

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Walaupun demikian, Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK segera melakukan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara.

“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.

Baca Juga: Majelis Taklim Ahad Pagi Tangkilan Godean Bagikan Rendangmu kepada Jemaah

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Malam Renungan Kemerdekaan di Padukuhan Kepitu, Momentum Pererat Persaudaraan dan Kebersamaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X