Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Baru Disepakati Panitia Kongres PWI 2025

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 18:50 WIB
SC Kongres PWI 2025 resmi tetapkan mekanisme pencalonan ketua umum.  (Dok PWI)
SC Kongres PWI 2025 resmi tetapkan mekanisme pencalonan ketua umum. (Dok PWI)

HARIAN MERAPI - Steering Committee (SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan mekanisme pencalonan Ketua Umum yang akan bertarung dalam kongres mendatang.

Untuk dapat mendaftar, bakal calon Ketua Umum wajib mendapat dukungan minimal dari 20 persen PWI Provinsi atau sekitar delapan provinsi.

Proses pendaftaran bagi para calon ketum dibuka secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.

Baca Juga: Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana, Ridwan Kamil akan jalani tes DNA di Bareskrim Polri

“Kita ingin memastikan bahwa proses pencalonan benar-benar terbuka dan adil untuk semua kader PWI dari seluruh Indonesia,” ujar Ketua SC, Zulkifli Gani Ottoh, selepas rapat SC di Hall Dewan Pers, Senin (4/8/2025).

Sebagai bagian dari proses tersebut, dibentuk pula Tim Penjaringan Calon Ketua Umum yang terdiri dari tujuh anggota SC dan tiga anggota dari Organizing Committee (OC), yakni Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris OC TB. Adhi.

Wakil Ketua OC, Raja Parlindungan Pane menyatakan dukungannya atas keputusan ini.

“Ini keputusan yang solid dan terbuka, kami menyambutnya dengan baik demi kelancaran kongres,” katanya.

Baca Juga: Marak pengibaran bendera one piece, ketua asosiasi pengemudi beri instruksi kibarkan Bendera Merah Putih

Rapat SC dihadiri lengkap tujuh anggotanya, termasuk dua anggota baru pengganti Atal S. Depari yang mengundurkan diri dan almarhum Wina Armada Sukardi.

Tujuh anggota SC adalah Zilkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, Dwikora Putra, Zacky Anthony, Lutfi L.Hakim, Marah Sakti Siregar dan Diapari Sibatangkayu.

Rapat SC juga menyelesaikan isu penting terkait keikutsertaan PWI Provinsi Banten.

Baca Juga: PPATK diminta tak ambil kebijakan serampangan soal rekening, ini akibatnya.....

SC menyepakati bahwa dua kubu PWI Banten, yakni hasil Konferprov dan hasil Konfrensi Luar Biasa, dinyatakan sah sebagai peserta Kongres Persatuan PWI 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X