Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah Dipilih Pusat atau DPRD

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara Harlah ke-27 PKB, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).  (ANTARA/Rio Feisal)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara Harlah ke-27 PKB, di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam, dilansir dari ANTARA.

Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.

Baca Juga: Cak Imin Doakan Vonis Tom Lembong Dihapus di Tingkat Banding

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan tersebut berdasarkan pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.

“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” katanya.

Sementara itu, terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, dia mengakui PKB baru menyetujui mengenai penundaan pemilu DPRD.

Baca Juga: Kasus judi online Komdigi, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara

“Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X