Eks Marinir Satria Kumbara Memohon Kembali Jadi WNI, Pakar UGM: Hati-hati

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 07:30 WIB
Eks Marinir TNI Satria Arta minta dipulangkan usai jadi tentara Rusia. (Foto: Tangkapan layar TikTok @zstrom689)
Eks Marinir TNI Satria Arta minta dipulangkan usai jadi tentara Rusia. (Foto: Tangkapan layar TikTok @zstrom689)

HARIAN MERAPI - Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dafri Agussalim mengatakan pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.

"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah," ujar Dafri dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Rabu (23/7).

Baca Juga: Kemlu Tanggapi Permintaan Satria Arta Eks Marinir yang Kini Jadi Tentara Rusia untuk Balik WNI

Menurut dia, langkah pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek hukum administratif, tetapi juga harus melibatkan pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional.

"Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain," ujarnya.

Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia.

Baca Juga: Bangganya Presiden Prabowo Saksikan Kontingen TNI Parade Hari Bastille di Paris

"Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.

Prof Dafri menyebut bahwa secara hukum pemerintah bisa saja menolak permohonan tersebut, akan tetapi perlu dilakukan dengan cara yang bijak.

"Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," ujar Dafri.

Baca Juga: Kompolnas cek tempat kos Arya Daru Pangayunan, Mohammad Choirul Anam: bukan olah TKP ulang

ratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.

Baca Juga: Kasus judi online Komdigi, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X