KSPSI menginginkan para pengemudi ojol di Indonesia menyandang status sebagai pekerja, sehingga punya hak yang jelas

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ketua Umum DPP KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat  (Foto: Samento Sihono)
Ketua Umum DPP KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: Samento Sihono)

"Kalau kita bicara seperti itu kita mundur. Tidak sahih kalau ada orang mengatakan syukurlah ada aplikator. Kita sebagai bangsa dan manusia bukan sekadar hidup untuk makan tetapi meningkatkan peradaban, termasuk perlindungan, tabungan, punya masa depan, hari tua, bisa mengurus dan menyekolahkan anak," tandasnya.

Menurutnya, seharusnya pertanyaannya adalah antara penghasilan aplikator dan uang yang dikeluarkan untuk yang bekerja atau mitra itu berapa angkanya.

Ia mencontohkan di Yogyakarta misalnya terdapat 20 ribu pengemudi ojek online maka angka itu bisa saja mencapai 40 ribu. "Itu perkiraan semua karena tidak ada laporan dan tidak dipaksa untuk melaporkan berapa jumlahnya," katanya.

Dia mengakui, mereka yang disebut sebagai pekerja rata-rata menerima gaji bulanan. Padahal, itu hanya masalah teknis pembayaran. "Kita saja kerja bayarnya bulanan. Di luar negeri kerja itu dibayar per jam. Menurut saya, itu sangat bisa dibicarakan dan status itu penting," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X