HARIAN MERAPI - Di Indonesia ojol belum menetapkan posisinya apakah berstatus pekerja ataukah mitra. Model kemitraan seperti itu dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab sosial.
Hal tersebut tertuang dalam Forum Diskusi bertema "Mungkinkah Ojol Menjadi Pekerja" yang berlangsung di salah satu Hotel di Jalan Affandi, Sleman, Sabtu (19/7).
Dalam diskusi terungkap sejumlah negara ternyata sudah menetapkan kalangan pengemudi ojol yang sebelumnya sebagai mitra platform digital sektor transportasi akhirnya bisa menyandang status pekerja.
Sebut saja tahun 2021, Inggris menetapkan mereka sebagai pekerja. Pada tahun yang sama, pemerintah Spanyol juga resmi menyatakan harus diangkat sebagai pekerja.
Baca Juga: Benarkah pemerintah akan batasi WhatsApp Call dan VoIP, begini jawaban Menkomdigi
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, bahwa organisasi yang dipimpinnya menginginkan para pengemudi ojol di Indonesia menyandang status sebagai pekerja.
Dengan status itu, mereka mempunyai hak-hak yang jelas termasuk perlindungan dan jaminan sosial.
"Kita mendapat laporan dari bawah dari teman-teman buruh tentang bagaimana kesewenang-wenangan, ketidakadilan, pendapatan yang kecil, jam kerja tidak menentu, tidak ada perlindungan. Akhirnya kita ambil kesimpulan ya sudah distatuskan sebagai pekerja," katanya.
Di hadapan perwakilan pengemudi ojol, Jumhur yang pernah menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu menyampaikan, ternyata keinginan yang kuat itu tidak hanya mencuat di Indonesia.
Baca Juga: Wujudkan tata kelola AI agar optimal, ini regulasi yang segera dikeluarkan pemerintah
Belum lama ini dirinya mengikuti pertemuan organisasi buruh sedunia (ILO). Delegasi dari 187 negara menyatakan semua serikat buruh masing-masing negara sepakat mereka yang bekerja pada platform digital transportasi itu dikategorikan sebagai pekerja dengan fleksibilitas yang tinggi.
Artinya bukan pekerja seperti pada umumnya disertai aturan jam kerja delapan jam sehari, harus datang pagi atau pensiun usia sekian.
Di Indonesia, lanjutnya, terdapat 12 undang-undang yang mengatur dan melindungi pekerja. Bagi driver ojol itu semua bisa berlaku apabila statusnya sebagai pekerja.
Baginya, hal itu merupakan perdebatan yang sudah terjadi sejak 200 tahun silam. Istilahnya zaman dulu disebut tentara cadangan.
Baca Juga: Berawal saling tantang, berakhir petaka