DPUPR dan Dishub Sukoharjo koordinasi pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang, ini proyeknya

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 11:30 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat cek kesiapan pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang, Gatak.  (Foto: Wahyu imam ibadi)
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat cek kesiapan pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang, Gatak. (Foto: Wahyu imam ibadi)

Baca Juga: Nikita Mirzani Batal Tuntut Rp100 Miliar dari Reza Gladys, Pengacara Sebut Gugatan Wanprestasi Dicabut: Ini Strategi

"Terkait teknis penataan kelengkapan kereta api seperti palang pintu pengaman, tiang listrik dan lainnya kami serahkan ke PT KAI," lanjutnya.

Bowo menjelaskan, di perlintasan kereta api Mayang Gatak sekarang banyak terdapat tiang listrik dari cor beton berukuran besar, selain itu juga ada tiang besi dalam jumlah banyak. Tiang tersebut dipasang untuk mendukung kelancaran operasional kereta api listrik.

"Pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang Gatak sekitar 6 meter dan berdampak pada sejumlah tiang yang ada disekitar sana. Jadi perlu dilakukan penataan berupa penggeseran. Ada kemungkinan juga palang pintu pengaman ikut dilebarkan mengikuti lebar jalan nanti," lanjutnya.

Bowo menambahakan, pada pelaksanan pembangunan nanti DPUPR Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk bersabar saat melintas di perlintasan kereta api Mayang Gatak. Sebab selama proyek dikerjakan dipastikan terjadi kemacetan akibat penumpukan kendaraan.

Baca Juga: Penyuluhan MPLS Sekolah, Satbinmas Polres Sukoharjo Tekankan Bahaya Judi Online dan Radikalisme Sejak Dini

"Masyarakat juga diminta kerjasamanya karena dipastikan akses lalu lintas di perlintasan kereta api Mayang Gatak nanti macet karena penumpukan kendaraan saat pembangunan dikerjakan. Tetap akan dilakukan pengaturan arus lalu lintas oleh petugas," lanjutnya.

Proyek pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang Gatak saat ini masih tahap lelang dengan nilai HPS Rp 1,4 miliar. Pemkab Sukoharjo sendiri melakukan terobosan mengatasi kemacetan kendaraan setelah dibiarkan lama pemerintah pusat.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X